Utang BLBI Dieksekusi PUPN
Jumat, 22 Des 2006 11:09 WIB
Jakarta - Pemerintah akan terus menagih piutang BLBI yang selama ini masih seret. Dalam mekanisme baru, penyelesaian BLBI akan diserahkan pada panitia urusan piutang negara (PUPN) Departemen Keuangan."Itu akan ditagih terus oleh negara. Kalau perlu lewat PUPN. Itu cepat, dua bulan selesai," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai rapat dengan Menteri Keuangan di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/12/2006).Namun aspek pidana yang mungkin timbul akan tetap dikejar oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Sampai Desember, belum ada obligor yang mengikuti pola pembayaran melalui mekanisme Akta Pengakuan Utang (APU) Reformulasi. "Dulu kan ada yang diperiksa, sampai akhir Desember mereka tidak mau mengikuti pola itu. Pemerintah akan menggunakan PUPN silakan, kita akan tetap mengkaji pidananya," tegas Abdul Rahman atau biasa disapa Arman ini.Namun saat ditanya tindakan pidana apa yang akan dikenakan, Arman meminta wartawan menanyakannya ke kepada Jampidsus Hendarman Supandji. Sayangnya, saat wartawan hendak mengejar, Hendarman sudah pergi.
(qom/nrl)











































