Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025

Siap-siap! Tarif PPN Naik Jadi 12% di 2025

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 08 Mar 2024 16:47 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/gesrey
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan presiden selanjutnya. Hal ini termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

Airlangga mengatakan mayoritas masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya.

"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal tersebut.


Saksikan juga penelusuran Sudut Pandang terbaru: Porsi Kedua Kontroversi Daging Anjing

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads