Teten Minta Sertifikasi Halal buat UMKM Ditunda!

Teten Minta Sertifikasi Halal buat UMKM Ditunda!

Retno Ayuningrum - detikFinance
Sabtu, 09 Mar 2024 06:00 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Kementerian Agama mewajibkan pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima mempunyai sertifikat halal mulai Oktober 2024. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengusulkan penundaan sertifikat halal tersebut.

Teten pesimis semua pelaku UMKM dapat mempunyai label halal buat produknya sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Apalagi pelaku UMKM lebih banyak di kuliner. Di mana biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama dalam proses mendapatkan sertifikat halal.

"Ya kita sudah bahas, prediksi kita tidak mungkin bisa 100% lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik sehingga diperlukan relaksasi. Relaksasinya seperti apa? Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau nggak nanti mereka tersangkut masalah hukum," kata Teten saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia tidak menetapkan target pasti penundaan waktunya. Menurutnya, hal ini harus disesuaikan kembali dengan kemampuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menangani sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Hanya saja, Teten meminta untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi produk-produk tertentu, seperti pedagang kue. Dia menilai bahan-bahan baku pembuatan kue itu tentunya telah mendapatkan label sertifikat halal. Untuk itu, pedagang-pedagang kue dapat mendaftar sertifikat halal dengan skema self declare.

ADVERTISEMENT

"Ya sudah itu masuk ke jalur hijau. Jadi, sudah dikasih sertifikat nanti dilakukan jadi self declaration bahwa kalau mereka menyatakan halal karena bahan bakunya sudah halal. Misalnya kalau gulanya sudah pasti produk industri sudah di sertifikasi halal, minyak gorengnya kan juga sudah mendapat sertifikasi halal atau terigunya," jelasnya.

Teten bilang pihaknya terus membahas persoalan ini dengan Kementerian Agama. Selain itu, dia juga telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) saat masih dijabat oleh Mahfud MD.

"Ya kita sudah ketemu, ini Deputi saya sudah bahas beberapa kali. Saya juga ketemu dengan Pak Yaqut (Menteri Agama) terus saya dengan Menko Polhukam Pak Mahfud waktu itu juga sudah saya sampaikan ini harus di ada penundaan," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta pedagang makanan-minuman, termasuk pedagang kaki lima (PKL) segera mengurus sertifikat halal. Pasalnya, produk UMKM yang beredar wajib sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024.

Kewajiban bersertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, yaitu produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Kemudian, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

(ara/ara)

Hide Ads