Pemerintah salah satu kota di India, Bengaluru memberlakukan sanksi bagi warganya yang membuang-buang air minum. Keputusan itu diberlakukan karena kota tersebut tengah bergulat dengan kekurangan air yang parah.
Dikutip dari NDTV, Sabtu (9/3/2024), keputusan tersebut diambil oleh Dewan Penyediaan Air dan Pembuangan Limbah Bengaluru untuk mempromosikan penggunaan air yang bijaksana.
Penduduk kota telah didesak untuk tidak menggunakan air minum untuk mencuci kendaraan, keperluan konstruksi dan hiburan, serta di gedung bioskop dan mal (kecuali untuk keperluan minum). Jika melanggar maka akan didenda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dendanya sebesar 5.000 rupee atau Rp 940.000 (kurs Rp 188). Jika terjadi pengulangan, mereka akan didenda tambahan 500 rupee setiap kalinya.
Bengaluru menghadapi kekurangan lebih dari 1,500 MLD (juta liter per hari). Padahal kebutuhan air hariannya, yang berkisar antara 2,600-2,800 MLD.
Tidak hanya Bengaluru, sebagian distrik Tumakuru dan Uttara Kannada juga diidentifikasi rentan kekurangan air. Sebanyak 236 daerah di negara bagian tersebut dinyatakan dilanda kekeringan, dan 219 di antaranya menghadapi dampak yang parah.
Pemerintah negara bagian sedang menjajaki solusi untuk mengatasi krisis ini, termasuk mengupayakan adanya air daur ulang dan air olahan dari asosiasi warga.
(ada/ara)