Tarif jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) resmi naik per hari ini, Sabtu 9 Maret 2024. Keputusan penyesuaian tarif ini ternyata menuai sejumlah protes dari kalangan warganet.
Adapun kebijakan ini diumumkan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ). Banyak warganet yang menyayangkan keputusan ini, beberapa di antaranya seperti yang terlihat di media sosial Instagram.
"Tol naik tapi kok kualitas jalan tolnya gitu-gitu aja ya? Berlubang ditambal doank, giliran hujan berlubang lagi," bunyi komentar akun @ph*****, dikutip dari kolom komentar unggahan pengumuman kenaikan tarif di akun @official.jasamarga, Sabtu (9/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan banyak yang rusak aja naik trus tarif nya hadeww... Kecuali diaspal ulang jadi mulus lagi gitu, ini mah cuma tambal sulam aja naik mulu," bunyi komentar akun @de*****.
"Gua pengguna japek tiap hari pp, minimal aspal mulus bukan tambelan, rest area 19B diperbesar kantong parkirnya masih banyak tanah liat, eh iya lupa struk tol harus ready terus, petugas dibanyakin bagaimana caranya exit barat ga bikin macet dan ganggu jalur 3 dan 4, km 10 jalur cepat di beresin tuh masa aspalnya kaga ada, kalo hujan jadi genangan ngerusak kaki-kaki mobil, semoga dibaca yakkk @official.jasamarga," bunyi komentar akun @rb*****.
Menteri PUPR Buka Suara
Menanggapi kondisi ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam aturannya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.
"Jalan tol ini sesuai UU kan dua taun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul 6 bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik," kata Basuki, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Sabtu (9/3/2024).
Adapun PUPR sendiri punya peran dalam persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, usai hasil identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.
Menurut Basuki, jalan tol sendiri tidak terlepas dari ekosistem usaha dan juga dinamika bisnis. Sehingga, kenaikan tarif tol menjadi bagian dari hak BUJT menyesuaikan, tentunya dengan memperhatikan sejumlah standarisasi dan persyaratan.
"Dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik 6 bulan. Jadi menurut saya, sudah waktunya untuk naik," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPREndraS. Atmawidjaja menambahkan, pertimbangan dalam persetujuan permintaan kenaikan tarif tidak hanya berdasarkan indeks Standar Pelayanan Minimum (SPM), tetapi juga dari sisi layanan tambahan.
"Kita tidak menuntut hanya pemenuhan SPM tetapi di Japek itu kan ada penambahan lajur supaya tidak macet. Itu kan kita tahu bebannya berat sekali, tapi kalaupun ditambah (jalur) juga sering macet, terutama saat jam-jam sibuk itu luar biasa. Kita bisa lihat juga beberapa hari terakhir ini saja, sudah ada beberapa lajur yang harus mendapat kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif," terang Endra.
Selain itu, lanjut Endra, keputusan persetujuan kenaikan tarif ini juga sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan sudah disetujui bersama. Artinya dari usulan BUJT dinilai oleh pemerintah dan audit oleh BPKP memang perlu ada kenaikan ya.
"Kita juga harus memperhatikan aspek dari BUJT karena menyangkut kepastian investasi dan itu dijamin oleh Undang-Undang. Tapi pemerintah pun juga, kan sudah melihat berbagai infrastruktur yang tersedia, jadi masyarakat punya banyak pilihan artinya tidak hanya lewat tol," tutur dia.
(shc/fdl)