Kata Hotman Paris soal PPN 12% Tahun Depan: Pajak Naik, Rakyat yang Bayar!

Kata Hotman Paris soal PPN 12% Tahun Depan: Pajak Naik, Rakyat yang Bayar!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 12 Mar 2024 06:57 WIB
Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris.Foto: Febri/detikHOT
Jakarta -

Pengacara kondang Hotman Paris mengomentari pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto soal rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tahun depan.

Menurut Hotman kenaikan PPN menjadi 12% akan membuat harga barang dan jasa ikut naik. Alhasil, hanya akam membebani rakyat.

"Pajak naik lagi! Hai kau kau: jangan bilang rasain Hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yang bayar! Pelajaran bagi yang tidak sadar," kata Hotman dalam unggahan di Instagram resminya @hotmanparisofficial, dikutip Senin (11/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, saat ini tarif PPN berlaku sebesar 11%. Kemudian akan naik menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diteken pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

Airlangga Pastikan PPN 12% Naik 2025

Airlangga mengatakan mayoritas masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan yakni pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang sejauh ini unggul dalam hitung cepat atau quick count. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya.

"Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi pasal tersebut.

[Gambas:Instagram]



(aid/hns)

Hide Ads