Pemerintah mengimbau para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan harus dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2024.
"Sudah memadankan NIK dan NPWP belum? Mulai 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi penduduk," Dikutip dari akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet @sekretarian.kabinet, Selasa (12/3/2024).
Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh berlaku 1 Juli 2024. Penerapan itu sudah diundur dari semula 1 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya pemadanan ini, nantinya NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Ketentuan ini hanya berlaku untuk WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Berikut cara melakukan pemadanan NIK jadi NPWP
1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id
2. Login dan masukan 15 digit NPWP
3. Gunakan kata sandi yang sesuai
4. Buka menu 'PROFIL', masukkan NIK, klik 'VALIDASI'
5. Pilih 'UBAH PROFIL'
6. Lakukan logout lalu coba login menggunakan NIK dan kata sandi yang sama dengan sebelumnya
7. Cek di menu 'PROFIL', jika berhasil akan terlihat status 'VALID'
Sebagai tambahan informasi, per akhir Februari 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 84,02% atau 61.516.178 NIK yang telah dipadankan sebagai NPWP. Diperkirakan masih ada sisa sekitar 11,69 juta lagi NIK yang belum validasi jadi NPWP.
(hns/hns)