Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman buka suara soal belum terealisasinya tambahan 9,55 juta ton pupuk subsidi karena Surat Keputusan (SK) yang belum dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menjelaskan hal itu saat ini sedang berproses di pemerintah.
"Sementara berproses, sementara berproses. Mudah-mudahan lebih cepat," ucap Amran di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Kendati demikian, Amran tidak menjelaskan penyebab SK tersebut belum dikeluarkan Kemenkeu. Yang pasti, ia menjelaskan, bahwa SK tersebut disetujui oleh sejumlah pihak yakni Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, ia berharap agar SK tersebut bisa dikeluarkan sebelum Lebaran 2024. "Moga-moga. Yang terpenting adalah bapak presiden sudah setuju. Mudah-mudahan kami harap sebelum Lebaran sudah turun," jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Amran mengungkap tambahan 9,55 juta ton pupuk subsidi sudah disetujui Jokowi, namun belum terealisasi sampai hari ini. Penyebabnya, adalah SK alokasi pupuk yang belum dikeluarkan Kemenkeu.
Amran menuturkan, pemerintah sudah menyetujui hal tersebut dalam Rapat Terbatas (Ratas) dan Rapat Koordinasi Terbatas yang sudah terlaksana dua kali pada Desember lalu. Namun yang jadi persoalan, ia menjelaskan hal itu sampai saat ini belum terealisasi. Surat Keputusan (SK) alokasi pupuk subsidi belum dikeluarkan.
"Ini masalah utamanya sehingga kami mencoba meyakinkan di Rakor dan Ratas bahwa harus naik dan alhamdulillah sudah disetujui sejak Desember, realisasinya sampai hari ini persetujuan belum datang. Jadi kami sudah sampaikan, pak presiden sudah dua kali setuju saat Ratas dan Rakortas tetapi realisasinya sampai hari ini belum ada. Dan kami sudah sampaikan kepada publik ditemani badan pangan. Sudah saya ulang di ratas dan rakortas naik 9,55 juta ton seperti semula tapi SK nya belum ada sehingga kalau kami bersurat ke Bupati dan Gubernur itu bisa bermasalah hukum bagi kami," ucap Amran.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI lantas mencecar Amran, salah satunya Ono Surono dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mempertanyakan siapa yang berwenang mengeluarkan SK tersebut.
"Disetujui saat ratas tapi belum ditindaklanjuti. Nah saya mau tanya, siapa yang berwenang mengeluarkan surat (SK) itu?" tanya Ono.
"Keuangan (Menteri Keuangan)," lanjut Amran.
"Menteri Keuangan (Menkeu) seperti apa pak Menteri sekarang dengan Menteri Keuangan?" tanya Ono kembali.
Amran sudah bicara dengan Kemenkeu. Berlanjut ke halaman berikutnya.