Zulhas Buka Suara soal Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi

Zulhas Buka Suara soal Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Dibatasi

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 13 Mar 2024 16:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan/Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mulai menerapkan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku mulai 10 Maret 2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan kebijakan itu untuk membatasi banjirnya barang-barang impor yang sebelumnya bebas masuk.

"Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border kembali. Kalau post border dulu barang-barang langsung, online langsung. Sedangkan produk-produk kita banyak syaratnya," kata dia ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya batasan di bandara, terkait kebijakan impor untuk pengusaha juga diatur lebih ketat. Zulhas mencontohkan impor makanan harus ada sertifikat halal, impor obat-obatan harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), lalu impor elektronik jug harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dulu dari luar negeri langsung, sekarang diatur. Tentu perubahan itu ada yang ngeluh, wajar, tapi kan harus perlakuan sama. Jangan sampai industri dalam negeri kita susah, dari pada barang impor," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, mulai menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Ada lima jenis barang yang dibatasi.

Hal itu seiring berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan berlaku mulai 10 Maret 2024.

"Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kemendag," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/3/2024).

Daftar Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi:

1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

(ada/ara)

Hide Ads