Adapun barang bawaan yang dibatasi itu di antaranya alas kaki, tas, barang tekstil, elektronik, telepon seluler, hingga laptop. Bagaimana barang jemaah haji dan umrah yang membawa banyak oleh-oleh?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan untuk bawaan dari pekerja migran Indonesia atau TKI hingga jemaah haji dan umrah diperbolehkan dalam jumlah banyak dengan catatan bukan untuk dijual lagi.
"Ya kalau buat bagi-bagi kan nggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru, buat dijual lagi, itu kena (pajak)," kata dia di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Batasan itu dilakukan untuk mencegah penumpang yang akan menjual lagi barangnya bawaannya dan menghindari pajak. Zulhas meyakini bagi penumpang yang membawa oleh-oleh dari luar negeri tidak akan dalam jumlah yang sangat banyak.
"Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bonnya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan nggak satu kardus isinya 100. Ya nggak apa-apa buat oleh-oleh kan," jelasnya.
Zulhas menyebut, aturan batasan bawaan dari luar negeri membantu penumpang bebas dari pajak, asalkan jumlahnya memenuhi aturan. Misalnya untuk alas kaki dari luar negeri hanya diperbolehkan 2 pasang saja.
"Nah sekarang diatur, yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang nggak apa-apa (nggak bayar pajak). Kalau dulu berapa saja kan harus bayar (pajak). Sebenarnya Permendag ini membantu. Sekarang kalau beli dua pasang nggak apa-apa," pungkasnya. (ada/ara)