Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan. Hal ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan tetap memperhatikan keuangan negara.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 5 Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024 |
Jokowi menetapkan pembayaran THR dilakukan paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara itu, untuk Gaji ke-13 ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.
Terkait komponennya, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja
Besaran sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lagi-lagi besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, THR dan Gaji ke-13 terdiri atas:
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan umum dan
e. Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD, THR dan Gaji ke-13 terdiri atas:
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori PNS yang Tak Dapat THR & Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri jika sedang cuti di luar tanggungan negara; serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan.
"THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; serta sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 5 aturan tersebut.
Sebagai informasi, yang dimaksud cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi persyaratan. Antara lain mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus, serta mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
(aid/rrd)