Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dibayarkan 100% tahun ini. Hal itu diputuskan setelah sejak 2020 pencairannya tidak full karena situasi pandemi COVID-19.
"APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan Gaji ke-13," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Sri Mulyani menyebut komponen pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini yang akan diberikan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100% tunjangan kinerja untuk ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan 100% untuk tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor dan tambahan penghasilan guru," beber Sri Mulyani.
Terkait waktunya, pencairan THR dilakukan paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara itu, untuk Gaji ke-13 ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.
Ketentuannya yaitu THR menggunakan komponen penghasilan pada Maret 2024. Sedangkan untuk Gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan yang diterima Mei 2024.
"Untuk kami sampaikan ini karena sudah ada kenaikan gaji 8%, ini berarti THR-nya ya naik juga 8% karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12%," jelas Sri Mulyani.
Berikut perjalanan THR & Gaji ke-13 PNS sejak pandemi COVID-19:
1. Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.
2. Tahun 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).
3. Tahun 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja.
4. Tahun 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50%.
(aid/das)