Waduh! THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Waduh! THR PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2024 14:22 WIB
Konferensi Pers THR PNS
Konferensi Pers THR PNS (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan cair paling cepat H-10 Lebaran. Meski begitu, Bendahara Negara itu tidak menutup kemungkinan pencairannya dilakukan setelah Lebaran.

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS kemungkinan bisa terjadi setelah Lebaran. Hal ini terutama untuk PNS yang berada di daerah.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah THR, para Aparatur Negara akan mendapatkan Gaji ke-13 yang ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024. Sama seperti sebelumnya, pembayaran dapat dilakukan setelah itu jika dimungkinkan.

"Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni," ucap Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Terkait komponennya, dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja
Besaran sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.

Sementara itu, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lagi-lagi besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

(aid/das)

Hide Ads