Tito Sebut Kades hingga Perangkat Desa Tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya

Tito Sebut Kades hingga Perangkat Desa Tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2024 15:26 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Plt Menko Polhukam/Mendagri Tito Karnavian, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ketua KPU Hasyim Asyari, anggota Bawaslu Herwyn Malonda, dan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan keterangan pers soal meninggalnya petugas KPPS di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa kepala desa hingga perangkat desa secara undang-undang tidak merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diberikan oleh pemerintah pusat.

Tito menjelaskan, pemberian THR oleh pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," kata Tito dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengatakan jika mengacu pada tahun sebelumnya pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa. Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa membutuhkan dana Rp 1,6 triliun.

"Kita hitung saja jumlah, secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 10 juta per desa dikali 80.000 desa hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi yang dari Ibu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia akan membahas terkait pemberitaan THR kepala dan perangkat desa dengan asosiasi dan Menteri Keuangan. Karena jika mengacu pada tahun lalu pemberian THR menggunakan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

"Ini kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan menteri desa, atau ibu (Menteri Keuangan) kalau ada pendapat lain. Kalau ini mengikuti tahun sebelumnya biasanya melalui musyawarah seperti itu untuk memperkuat daya beli perangkat desa," pungkasnya.

(ada/ara)

Hide Ads