Jangan Kaget Ada PNS Terima THR Setelah Lebaran, Ini Penjelasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 16 Mar 2024 04:28 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas konferensi pers soal THR ASN.Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah memastikan THR ASN atau Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK) cair 100% tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR tersebut dibayarkan pada H-10 Lebaran.

Namun, Bendahara Negara itu tidak menutup kemungkinan THR ASN dibayar setelah Lebaran. Terutama ASN di daerah

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Setelah THR, para Aparatur Negara akan mendapatkan Gaji ke-13 yang ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024. Sama seperti sebelumnya, pembayaran dapat dilakukan setelah itu jika dimungkinkan.

"Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.




(aid/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork