Pahit! Tenaga Honorer-Kades & Perangkat Desa Tidak Dapat THR

Pahit! Tenaga Honorer-Kades & Perangkat Desa Tidak Dapat THR

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 16 Mar 2024 05:53 WIB
Ribuan pegawai honorer menggelar aksi meminta diangkat menjadi ASN di depan Gedung DPR, Jakarta. Berbagai poster berisi curhatan mereka bawa.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) full 100% untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK). Namun demikian, tenaga honorer tidak mendapatkan THR

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, hal ini dikecualikan bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai terkait masuk ke dalam golongan yang berhak memperoleh THR.

"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara," sambung Anas.

Selain tenaga honorer, kepala desa (Kades) dan perangkat desa juga tidak menerima THR dari pemerintah pusat lantaran tidak termasuk ke dalam golongan ASN secara undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pemberian THR oleh pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," ujar Tito di Kementerian Keuangan

Tito mengatakan jika mengacu pada tahun sebelumnya pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa. Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa membutuhkan dana Rp 1,6 triliun.

"Kita hitung saja jumlah, secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 10 juta per desa dikali 80.000 desa hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi yang dari Ibu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa," jelasnya.

Ia akan membahas terkait pemberitaan THR kepala dan perangkat desa dengan asosiasi dan Menteri Keuangan. Karena jika mengacu pada tahun lalu pemberian THR menggunakan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai tambahan informasi, ketetapan menyangkut hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Tak ketinggalan, THR juga diberikan kepada tenaga guru dan dosen.

(shc/hns)

Hide Ads