Apple dikabarkan setuju membayar US$ 490 juta atau sekitar Rp 7,64 triliun (kurs Rp 15.600) atas gugatan class action terhadap CEO, Tim Cook. Ia dituduh menyembunyikan data penurunan permintaan iPhone di China.
Dikutip dari Reuters, Sabtu (16/3/2024), penyelesaian awal telah diajukan hari Jumat ke Pengadilan Distrik AS di Oakland, California, dan memerlukan persetujuan dari Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers.
Masalah ini berawal pada pengumuman Apple di 2 Januari 2019 yang memangkas perkiraan pendapatan kuartalnya sekitar US$ 9 miliar. Produsen iPhone itu menyalahkan ketegangan perdagangan AS-China sebagai penyebab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 November 2018, Cook melaporkan ke investor bahwa tekanan penjualan terjadi di pasar Brasil, India, Rusia, dan Turki, yang mengalami penurunan nilai mata uang. Namun Cook berujar tidak memasukkan China ke dalam daftar tersebut.
"Saya tidak akan memasukkan China ke dalam kategori tersebut," katanya.
Tapi selang beberapa hari Apple mengatakan kepada pemasok untuk membatasi jumlah produksi. Perkiraan pendapatan yang lebih rendah merupakan yang pertama bagi Apple sejak peluncuran iPhone pada tahun 2007.
Saham Apple turun 10% pada hari berikutnya, menggerus nilai pasarnya sebesar US$ 74 miliar. Kini, Apple dan pengacaranya belum mengeluarkan komentar terkait persetujuan ini.
Adapun penyelesaian hukum ini terkait investor yang membeli saham Apple dalam dua bulan antara komentar Cook dan perkiraan pendapatan. Apple membukukan laba bersih sebesar US$ 97 miliar pada tahun fiskal terakhirnya.
(ily/hns)