Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat agar tidak membeli tiket penyebrangan di dekat Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Sebab, ada sistem pembatasan pembelian tiket.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menerangkan, untuk menghindari terjadinya antrean panjang dan penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan maka diterapkan teknologi geofencing. Dengan teknologi ini, maka pembelian tiket hanya bisa dilakukan dalam radius tertentu.
Sebutnya, untuk Pelabuhan Merak sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar. Sementara, untuk Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
"Dan yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah agar menghindari terjadinya antrean dan pembelian tiket calo, maka diberlakukan geofencing yaitu jarak terjauh dari Merak yaitu 4,7 km itu batas orang bisa membeli tiket. Di Bakauheni 4,2 km," katanya dalam konferensi pers Minggu (17/3/2024).
Dia mengatakan, untuk Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar. Lalu, untuk Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2 km dari titik tengah pelabuhan terlaluar.
Ia juga mengimbau agar masyarakat bisa membeli tiket penyebrangan H-1 sebelum keberangkatan. Hal ini akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengaturan.
"Harapan dari kami adalah H-1 itu masyarakat sudah membeli tiket. Kalau H-1 masyarakat membeli tiket, kita bisa memprediksi berapa jumlah orang dan kendaraan yang akan melakukan penyebrangan sehingga manajemen mudah kita atur," ujarnya.
(acd/rrd)