Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering mengingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilakukan wajib pajak. Jika tidak, maka orang tersebut akan mendapat sanksi sampai ke tingkat penjara.
Hal ini terbukti baru-baru ini terjadi di Sumatera Selatan. Tiga orang wajib pajak yang merupakan seorang pengusaha harus berurusan dengan aparat hukum karena tidak mematuhi aturan perpajakan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan telah menyerahkan 3 tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama NR alias F, N dan MYF kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Provinsi Sumatera Selatan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," tulis keterangan resmi DJP, Senin (18/3/2024).
Penyerahan tersangka merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Rabu (23/01).
Tersangka NR alias F, N dan MYF melalui Wajib Pajak PT RJU diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa/Tahun Pajak Januari 2019 sampai Desember 2020 dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.
Tindak pidana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Adapun hukumannya ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan ketiga tersangka dalam tindak pidana pajak tersebut mencapai Rp 525 juta.
Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Pemerintah menyebut telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun tersangka tidak memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan.
"Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," pungkas DJP.
(aid/das)