Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. THR tidak boleh dicicil atau dibayarkan lebih dari tenggat waktu, yaitu 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda 5% bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar. Jumlahnya dihitung dari total THR yang harusnya dibayar ke pegawai.
"Maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik secara individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar, itu timbul hak denda 5%," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah membayar denda Haiyani mengatakan hal itu tidak melepaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Dengan kata lain, perusahaan yang melanggar aturan diwajibkan membayar denda ditambah membayar THR ke karyawan.
"Pembayaran denda atau kewajiban pengusaha membayar denda tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja, yaitu THR keagamaan," sebutnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebut Kemnaker sudah melakukan sosialisasi ke daerah terkait aturan THR. Indah meminta jajarannya di daerah melakukan pembinaan tentang pelaksanaan pembayaran THR.
"Kami melalui mediator-mediator hubungan industrial seluruh Indonesia, pengawas ketenagakerjaan, kepala-kepala dinas ketenagakerjaan, mulai pagi mengimbau lakukan pembinaan dan katakanlah dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2024 dengan tepat waktu," tuturnya.
Indah akan memaksimalkan agar aturan pembagian THR dilakukan sesuai aturan. Adapun hari ini Kemnaker merilis Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
"Apa pun keputusan harus ada kesepakatan pekerja dan pengusaha, jika terpaksa melakukan pembayaran setelah hari raya dengan alasan kondisi yang tidak dapat kita antisipasi. Tapi kami optimis THR tepat waktu dibayarkannya," ujarnya.
Adapun tahun lalu Kemnaker mencatat ada 1.558 pengaduan soal pembagian THR. Sekitar 1.434 laporan sudah ditindaklanjuti, sementara 124 lainnya tidak dilakukan penindakan.
"Penjelasan yang tidak dapat ditindaklanjuti ada aduan yang kerja di lembaga penyelenggara negara, kedutaan, konsulat asing, perusahaan tidak dapat ditemukan alamatnya. Memang banyak perusahaan-perusahaan atau ada data yang tidak lengkap," papar Haiyani.
Oleh karena itu, dalam pelaporan perlu disertakan alamat yang lengkap dan status perusahaan (cabang atau pusat). Kemnaker juga membuka posko aduan di https://poskothr.kemnaker.go.id.
(ily/kil)