Catat, THR Paling Telat Dibayar H-7 Lebaran!

Catat, THR Paling Telat Dibayar H-7 Lebaran!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 18 Mar 2024 19:45 WIB
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya
Tunjangan Hari Raya - Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan aturan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024. Menurut Ida, THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Menurutnya perusahaan juga dilarang mencicil THR karyawannya. Adapun hari ini Kemnaker sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

"Baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, denda 5% bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar. Jumlahnya dihitung dari total THR yang seharusnya dibayar ke pegawai.

"Maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik secara individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar, itu timbul hak denda 5%," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Meski sudah membayar denda Haiyani mengatakan hal itu tidak melepaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Dengan kata lain, perusahaan yang melanggar aturan diwajibkan membayar denda ditambah membayar THR ke karyawan.

(kil/kil)

Hide Ads