Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan automatic adjustment bukan merupakan refocusing atau pemotongan anggaran untuk dialihkan ke K/L lain. Dalam pelaksanaannya, masing-masing K/L hanya diminta menahan anggaran 5% yang dinilai belum prioritas untuk dilaksanakan awal tahun.
"Ini agar mereka berhemat dan kemudian membuat prioritas yang benar-benar mana belanja yang penting. Ini yang sebetulnya dilakukan dengan automatic adjustment," kata Isa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).
"Itu artinya meminta K/L untuk berhemat dengan 5% anggarannya," tambahnya.
Dalam perjalanannya, K/L dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada semester II-2024 jika ada kebutuhan yang prioritas. Hal itu dilakukan melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
"Dalam pelaksanaan bisa jadi mereka berubah program, berubah kegiatan. Itu pun mereka harus datang ke komisi yang relevan untuk meminta izin mengubah program atau kegiatan," imbuhnya.
Anggaran yang diblokir sementara bersumber dari dana Rupiah Murni (RM). Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya dan belanja barang non operasional lainnya.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yakni belanja bantuan sosial (bansos) yang meliputi penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru, serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Kebijakan automatic adjustment berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Hal ini mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang dipandang pemerintah masih dinamis. (aid/das)