Pengusaha buka suara merespons aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mendukung pemerintah memberantas impor ilegal dengan menerbitkan peraturan tersebut.
Namun, dia menilai peraturan tersebut masih belum siap karena barang impor legal belum dapat dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain, Permendag 36 dan peraturan teknis pelaksanaan (pertek) belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dan mekanisme penerbitan izinnya. Dua hal tersebut sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha," katanya dalam acara Konferensi Pers Gabungan Asosiasi Ritel dan Ekosistem di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya, aturan tersebut dapat menghambat ketersediaan barang impor branded yang masuk dalam negeri, padahal sebentar lagi momen Lebaran. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk memberi kemudahan masuknya barang impor dengan merk yang jelas ke Indonesia.
"Untuk itu kemudahan produk branded, bahan baku produsen untuk produksi harus dikasih kemudahan supaya tadi stoknya ada dan harga dapat bersaing," jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) Handaka Santosa bicara soal nasib barang impor legal yang dikenai berbagai macam pajak. Mulai dari bea masuk/Apparel sebesar 25%, PPN Impor, PPh Impor apparel sebesar 7,5%, dan sebagainya.
Belum lagi sewa toko di mal juga dikenakan biaya pajak, seperti PPN sewa 11%, PPh Final 10%, PPN penjualan ritel sebesar 11%.
"Yang rugi itu bukan image pemerintah, tapi income pemerintah akan turun kalau barangnya nggak ada," jelas Handaka.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembatasan barang impor bawaan. Pembatasan barang impor yang dibawa penumpang ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain pembatasan itu, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
(hns/hns)