Aset Pengemplang BLBI Dilacak Mulai 1 Januari 2007

Aset Pengemplang BLBI Dilacak Mulai 1 Januari 2007

- detikFinance
Jumat, 29 Des 2006 17:50 WIB
Jakarta - Setelah dinyatakan default atau gagal bayar, pemerintah akan mulai melacak aset milik 8 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai 1 Januari 2007 mendatang. Aset milik obligor tersebut akan dilelang dan hasilnya dimasukkan ke negara."Mulai satu Januari kita akan assets tracing, ada dimana asetnya. Ya sementara di dalam negeri juga masih banyak saya kira," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto, di Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat(29/12/2006).Dijelaskan Hadiyanto, mekanisme konversi aset menjadi uang tunai tersebut dilakukan melalui proses lelang yang akan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Depkeu, dengan waktu kurang lebih selama 6 bulan."Kan penjualan aset melalui lelang, ada pemenang peminat lelang lalu diumumkan," jelas Hadiyanto.Ia menambahkan, jika hasil lelang dari aset yang dimiliki obligor tidak mencukupi atas jumlah utangnya, maka pemerintah akan tetap mengejar untuk sampai utang tersebut dilunasi."Kita tetap konteksnya kas, kalau kurang kita akan kejar terus," tegas Hadiyanto. (hdi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads