Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi aturan pembatasan jumlah barang impor bawaan penumpang, termasuk jasa titip (jastip), dari luar negeri. Adapun aturan menyangkut hal ini tertuanh dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani menilai, aturan tersebut kurang tersosialisasi kepada masyarakat sehingga menimbulkan banyak kesalahan persepsi. Aturan ini pun akhirnya dievaluasi ulang oleh Kementerian Perdagangan dan pihak Bea Cukai.
"Kita tunggu dari pemerintah bagaimana, yang pasti harapan kami saat ini kita kita mau dorong lebih banyak kemudahan," kata Shinta, ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, lanjut Shinta, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah untuk mengurangi impor ilegal, mengingaf dampaknya sangat buruk dan mengganggu industri garmen. Di sisi lain, impor ini juga penting untuk mendukung ketersediaan bahan baku industri.
"Dalam sisi lain kita harus tau impor sangat penting, terutama impor bahan baku dan bahan penolong. Kita masih banyak impor. Ini tidak hanya untuk pengguna tapi untuk produksi," ujarnya.
Oleh karenanya, Shinta mengatakan bahwa APINDO telah memberikan masukan terkait hal-hal yang harus mendapat perhatian pemerintah berhubungan dengan Harmonized System Code (HS Code) yang perlu mendapat satu kebijakan khusus.
"Nggak mungkin semua bisa di-treat dengan sama," imbuhnya.
Pada saat yang sama, pihaknya juga terus dorong industri wisata, khususnya untuk wisatawan asing, supaya jangan sampai mengganggu dengan adanya aturan yamg malah merugikan. Dalam hal ini, menurutnya perlu ada kejelasan terkait seperti apa aturan ini dan bagaimana agar masyarakat umum memahami alasan peraturan ini sebenarnya dibuat dan pelaksanaan peraturannya.
"Karena menurut saya masih banyak informasi yang tidak begitu clean mengenai hal-hal ini. Misalnya cuma boleh bawa dua pasang sepatu lah, padahal kan sudah ada aturan dari segi minimum, apa namanya, maksimum nilai. Jadi lebih nilai. Tapi kalau sepatu bekas di bawa balik, ya saya rasa mestinya itu tidak menjadi salah satu permasalahan. Jadi ini yang mungkin perlu ada klarifikasi yang lebih jelas," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah telah melakukan pembatasan barang impor bawaan. Pembatasan barang impor yang dibawa penumpang ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain pembatasan itu, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.
(shc/rrd)