Jokowi dan 9 Juta Orang Sudah, Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT

Jokowi dan 9 Juta Orang Sudah, Sri Mulyani Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 23 Mar 2024 12:30 WIB
Jokowi dan para menterinya Lapor SPT Pajak
Jokowi dan Para Menteri Lapor SPT Pajak/Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sekitarnya 9,6 juta wajib pajak di Indonesia sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Secara simbolis laporan SPT dilakukan di Istana Negara oleh Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan jajaran Kabinet Indonesia Maju.

"Bapak Presiden dan Wakil Presiden dan seluruh jajaran Menteri telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak SPT untuk tahun 2023 untuk orang pribadi," papar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjelaskan sampai dengan hari Kamis malam, 21 Maret 2024, Ditjen Pajak mencatat sudah ada 9.601.041 SPT dari orang pribadi yang telah selesai dilaporkan masyarakat. Jumlah itu naik 7,7% dari tahun lalu.

"Ini adalah suatu hal baik dan kami dari sisi Kemenkeu Ditjen Pajak sampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang laporkan SPT yang pendapatannya di atas pendapatan tidak kena pajak," beber Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT

Sri Mulyani mengingatkan masyarakat untuk segera melapor SPT, karena berdasarkan aturan perundang-undangan batas akhir untuk penyampaian SPT 2023 pada 31 Maret 2024.

"Hari ini Presiden dan Wapres saja telah melakukan kewajiban tersebut dan tadi disampaikan dalam bentuk penyerahan elektronik. Untuk tahun ini pada tanggal 21, masih ada 9 hari ke depan bisa elektronik tak perlu ke kantor pajak," papar Jokowi.

Dia kembali mengingatkan bagi masyarakat yang masih bingung untuk melapor SPT Pajak bisa melakukan konsultasi langsung lewat berbagai saluran Ditjen Pajak.

"Masyarakat diimbau kembali untuk menyerahkan SPT tepat waktu. Kalau ada pertanyaan DJP akan membantu bagi masyarakat yang mau memenuhi kewajiban SPT," kata Sri Mulyani.

Cara lapor SPT Tahunan Pajak:

1. Buka laman http://djponline.pajak.go.id/
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan
3. Jika sudah login, maka klik 'Lapor' dan pilih layanan "e-filing
4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

(hal/ara)

Hide Ads