3 Hal Harus Diketahui soal Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri Lapor Bea Cukai

3 Hal Harus Diketahui soal Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri Lapor Bea Cukai

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 25 Mar 2024 05:00 WIB
Petugas Bea Cukai lakukan pengawasan barang di Bandara
Ilustrasi/Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Regulasi barang bawaan penumpang ke luar negeri ramai dikritik netizen. Pasalnya penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai.

Awalnya, dalam video unggahan di Instagram @beacukaikualanamu, dijelaskan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai. Penumpang bisa mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan dan mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB).

Hal itu dilakukan demi menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke tanah air. Aturan ini banyak diprotes netizen yang menilai sangat menyusahkan untuk berpergian ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Hal yang Harus Diketahui soal Bawa Barang ke Luar Negeri:


1. Laporan Barang Tidak Wajib

Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan kebijakan yang jadi sorotan itu sebetulnya sudah ada sejak 2017 dan masih berjalan tanpa perubahan sampai sekarang. Kebijakan itu menurut Yustinus sifatnya layanan yang opsional dan tidak mewajibkan semua masyarakat yang mau ke luar negeri harus melapor barangnya.

Yustinus menekankan bahwa melaporkan barang bawaan sebelum ke luar negeri tak serta merta berlaku untuk barang-barang yang kecil seperti tas jinjing atau sepatu seperti yang banyak dicontohkan dan diperbincangkan di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan yang ada sejak 2017 itu tujuannya baik dan itu layanan sifatnya pilihan opsional memudahkan yang berpergian," ungkap Yustinus dalam keterangan video di akun media sosial resminya, baik di Instagram maupun X, Minggu (24/3/2024).

2. Keuntungan Bila Melapor

Menurutnya imbauan untuk melapor barang ke Bea Cukai sebelum dibawa ke luar negeri kebanyakan dilakukan masyarakat bila barang yang dibawa adalah barang penting dengan nilai besar atau high value goods. Layanan laporan ini justru akan memudahkan masyarakat ketika tiba kembali di Indonesia, barang-barangnya tak akan masuk dalam kriteria impor.

Misalnya saja untuk alat olahraga seperti sepeda, barang-barang pameran, kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN yang membutuhkan membawa alat musik sendiri seperti gitar, keyboard, drum, dan lain-lain.

"Misalnya apa? Mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, mau syuting, dan sebagainya. Itu dideklarasikan, supaya apa? Agar kalau pulang nanti, karena barang-barang itu high value dan kelihatan, tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli dari luar negeri," papar Yustinus.

Selama ini Bea Cukai juga melakukan praktik manajemen risiko yang sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Yustinus juga mengklaim selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri.

Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.

3. Minta Maaf Bikin Gaduh

Yustinus juga memohon maaf apabila ada penjelasan Bea Cukai yang justru kurang berkenan saat diterima masyarakat dan hanya menimbulkan kegaduhan.

Dia mengakui ada substansi penjelasan yang kurang tepat pada video Bea Cukai Kualanamu yang viral. Video yang jadi perbincangan netizen itu juga sudah tidak ada saat ini.

"Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," pungkas Yustinus.

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads