Bea Cukai Blokir 23 Eksportir Gegara Tak Patuh Aturan DHE

Bea Cukai Blokir 23 Eksportir Gegara Tak Patuh Aturan DHE

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 25 Mar 2024 14:46 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 23 eksportir diblokir karena tidak memenuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal itu sesuai masukan dari Bank Indonesia (BI).

"Kami sampaikan bahwa posisi ada 23 eksportir yang kita blokir sesuai dengan masukan dari BI," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dia mengatakan, dari 23 eksportir yang diblokir, sebanyak 7 eksportir telah dibuka blokirnya karena memenuhi kewajiban. Saat ini, masih ada 16 eksportir yang terblokir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dari 23 itu, 7 sudah dibuka sudah memenuhi kewajiban. Sisanya masih 16 yang masih terblokir untuk ketentuan DHE SDA," katanya.

Pada Februari 2024 lalu, BI merekomendasikan 9 eksportir dihukum karena melanggar ketentuan DHE SDA.

ADVERTISEMENT

"Sampai Februari ini ada 9 perusahaan yang sudah direkomendasikan Bank Indonesia untuk dikenakan law enforcement terhadap kewajiban DHE," kata Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2).

Dari jumlah tersebut, 2 perusahaan ternyata sudah melakukan pemenuhan kewajibannya dalam melaksanakan aturan DHE SDA. Sementara 7 perusahaan lainnya belum menyatakan sikap.

Askolani mengaku akan mengenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan ekspor kepada perusahaan yang bandel. "Kalau mereka tidak memenuhi kewajibannya, akan kita blok untuk akses kegiatan ekspornya," tegasnya.

(acd/das)

Hide Ads