ASN Bisa Isi Jabatan TNI/Polri, Menteri PAN-RB Singgung Timbal Balik

ASN Bisa Isi Jabatan TNI/Polri, Menteri PAN-RB Singgung Timbal Balik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 25 Mar 2024 18:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Foto: Dok. KemenPAN-RB
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas bicara soal posisi jabatan TNI/Polri bisa diisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama ini hanya posisi sipil saja yang bisa dijabat anggota TNI/Polri dengan kualifikasi tertentu.

Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru, konsep jabatan TNI/Polri diisi ASN muncul. Azwar Anas mengatakan ini merupakan kebijakan uang mau resiprokal alias timbal balik.

Namun Azwar enggan bicara banyak soal hal ini, dia bilang pihaknya masih membahas lebih dalam soal kebijakan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya soal resiprokal, konteks resiprokal. Tapi ini supaya enggak deviasi nanti kita jelaskan lebih komprehensif. Kita sedang melakukan pendalaman," ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Dia melanjutkan untuk posisi sipil di pemerintahan pusat yang diisi TNI/Polri sendiri telah lama bisa dilakukan. Namun aturannya ketat.

ADVERTISEMENT

"Karena sebenarnya tidak ada yang baru di aturan TNI bisa masuk ASN. TNI itu sudah aturan yang lama di 10 tempat begitu juga Polri," lanjut Azwar Anas.

Khusus untuk TNI bisa mengisi jabatan sipil pemerintah pusat pada 10 jenis jabatan, yaitu politik hukum dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer, presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Penyelamatan dan Pencarian Korban (Basarnas), lembaga yang berkaitan dengan penanggulangan narkotika, dan Mahkamah Agung.

Adapun Polri ditugaskan pada jabatan yang memiliki keterkaitan secara kelembagaan dan keterkaitan dengan tugas/fungsi Polri atas permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah dan atas persetujuan Kapolri yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden. Namun, khusus untuk jabatan sipil di instansi daerah tidak diperbolehkan untuk TNI dan Polri.

Perlu diketahui juga, dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 disebutkan pegawai ASN dapat menduduki jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Berdasarkan beberapa pengalaman di luar negeri, beberapa jabatan di TNI/Polri diisi oleh kalangan sipil, seperti untuk penanganan kejahatan teknologi, penanganan tindak pidana ekonomi tertentu (pasar modal dan sejenisnya), manajemen keuangan organisasi, manajemen SDM, dan sebagainya.

(hal/rrd)

Hide Ads