Ombudsman Minta Pemerintah Pastikan TikTok Tak Langgar Aturan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2024 13:08 WIB
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Ombudsman RI buka suara mengenai pemisahan TikTok dan TikTok Shop. Ombudsman menyatakan, TikTok bukanlah platform e-commerce, sementara TikTok Shop belum memiliki izin sebagai e-commerce.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo mengatakan, kerja sama antara TikTok dengan Tokopedia bisa saja sebagai bentuk adaptasi untuk memenuhi regulasi yang ada. Namun, harus dipastikan tidak ada upaya mengelabui atau mencari celah hukum.

"Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalau memang terindikasi melanggar," katanya kepada detikcom, Selasa (26/3/2024).

Dia mengatakan, persoalan ini memiliki potensi maladministrasi. Potensi maladministrasi yang dimaksud bisa terjadi jika ada pembiaran oleh pelanggaran hukum.

"Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya bukan pada pelaku usahanya. Dalam konteks ini dikatakan ada maladministrasi oleh pemerintah kalau membiarkan adanya pelanggaran hukum oleh pelaku usaha," ungkapnya.

Dia menerangkan, transisi atau uji coba bisa dilakukan jika memiliki dasar yang jelas diatur dalam regulasi dengan pasal peralihan. Jika tidak ada pasal peralihan, maka sebuah regulasi sejak ditetapkan dan diundangkan berlaku pasal-pasalnya.

Ia melanjutkan, substansi keberpihakan pemerintah arahnya untuk perlindungan UMKM. Dia bilang, beda sikap antar kementerian di dalam pemerintah bisa dilihat dari mana yang lebih melindungi UMKM dan produk lokal. Menurutnya, hal itu merupakan kebijakan yang lebih bijak.

"Ombudsman bisa saja memanggil pemerintah kalau kasus ini terus berlarut dan tidak ada ketegasan dan koordinasi antar kementerian yang jelas. Semangatnya tentu bukan untuk mengadili dan mencari kesalahan semata, tapi untuk arah yang lebih baik ke depannya yang lebih melindungi produk lokal dan UMKM," jelasnya.

Kembali, dia mengatakan, pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum.

"Kalau memang diberikan kelonggaran masa transisi harus jelas batas waktunya dan selayaknya diatur dalam aturan peralihan," katanya.

"Beda pandangan sepertinya tidak bisa dihindari termasuk di depan publik. Yang jelas ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," sambungnya.

Lihat juga Video: AS Berencana Blokir TikTok, Bagaimana dengan Indonesia?







(acd/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork