Jakarta -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan imbauan agar driver ojek online (ojol) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari para perusahaan aplikasi. Namun, ternyata bentuknya tak harus uang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan THR untuk driver ojol tidak sepenuhnya diberikan berupa uang tunai. Indah mengatakan, THR untuk driver ojol bisa diberikan berupa kemudahan atau insentif, maupun dalam bentuk barang dari pihak aplikator.
"Yang jadi challenge adalah berikan edukasi ke pekerja platform digital bahwasanya THR itu tidak selalu berbentuk uang bulat seperti yang diterima pekerja dan ASN. Bisa berbentuk uang, berupa kemudahan insentif, maupun bentuk barang," ungkap Indah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menjelaskan, beberapa yang sudah dilakukan oleh perusahaan aplikasi kepada driver ojol, misalnya pemberian fasilitas servis motor atau mobil gratis selama Ramadan.
Ada juga soal insentif khusus untuk pesanan di jam-jam sibuk, misalnya pesanan pengiriman makanan di jam-jam dekat buka puasa. "Perusahaan juga selama ini sudah banyak memberikan hampers lebaran, baik sembako, cookies, dan sebagainya," beber Indah.
Mau ada perlindungan sosial buat driver ojol. Cek halaman berikutnya.
Susun Aturan Baru
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengungkapkan bahwa pemerintah hanya mengimbau pemberian THR kepada driver ojol. Murni imbauan dan bukan sebuah kewajiban.
Pasalnya, melihat status driver ojol yang cuma mitra bukan seorang pekerja yang terikat kontrak kerja, maka dalam aturan THR Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tidak diwajibkan driver ojol mendapatkan THR.
"Jadi kalau dilihat surat ketentuan edaran ini mari kita memaknai ini niat baik kami. Memang ini tidak masuk atau berada dalam konteks kewajiban dalam Permenaker 6 2016," ungkap Ida.
Nah maka dari itu, Ida mengatakan pihaknya bakal menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan, salah satunya adalah profesi kurir dan driver ojek online.
Pemberian THR untuk pekerja berstatus kemitraan ini juga bakal masuk dalam penyusunan beleid tersebut. Pembuatan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini juga menjadi kesimpulan utama dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi IX DPR dengan Ida dan jajarannya.
"Sejauh ini belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan maka tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong kementerian ketenagakerjaan untuk siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya aturan pemberian thr bagi pengemudi ojek online," beber Ida.
Tadinya dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI beredar juga opsi untuk mengubah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 soal pemberian THR dan memasukkan pekerja dengan status kemitraan menjadi yang wajib mendapatkan THR.
Namun, pihak Ida memiliki opsi lain dan akhirnya disetujui yaitu membentuk aturan terbaru dan tersendiri untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja berstatus kemitraan macam ojek online. Aturan itu skalanya dinilai lebih luas tidak hanya mengatur soal pemberian THR bagi pekerja mitra saja.
"Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan kalau atur pekerja dengan status kemitraan ini jangan cuma soal THR-nya aja, sekalian pengaturan lainnya, misalnya jaminan sosial untuk pekerja dengan status kemitraan," papar Ida.