Dapat THR Rp 5-10 Juta? Segini Bayar Pajaknya

Dapat THR Rp 5-10 Juta? Segini Bayar Pajaknya

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2024 13:50 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak. Hanya saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) pajak THR-nya ditanggung pemerintah, sedangkan pegawai swasta ditanggung sendiri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan pajak THR pegawai swasta dikenakan kepada masing-masing individu dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

"PPh atas THR yang diterima oleh pegawai swasta akan dipotong dan disetor ke kas negara oleh pemberi kerjanya," kata wanita yang akrab disapa Ewie kepada detikcom, Selasa (26/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, disebutkan bahwa penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah menghitung seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.

Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Kemudian bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, hingga penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.

ADVERTISEMENT

"Penghasilan-penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan," tulis isi buku tersebut.

Lantas, berapa pajak THR yang dikenakan untuk pegawai swasta penghasilan Rp 5-10 juta?

Contoh 1 pegawai gaji Rp 5 juta

Pegawai tetap A memiliki gaji Rp 5 juta per bulan dan mendapatkan beberapa penghasilan lain berupa THR, bonus dan uang lembur sehingga penghasilan brutonya mencapai Rp 71.980.000 dalam setahun. Berikut perhitungannya:

Penghasilan bruto setahun Rp 71.980.000 - biaya jabatan setahun Rp 3.599.000 - iuran pensiun setahun Rp 1,2 juta = Rp 67.181.000 (penghasilan neto setahun).

Dari jumlah itu dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 8.681.000. Kemudian lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak (5% x Rp 8.681.000) = Rp 434.050 (pajak yang dibayar setahun gaji dan THR).

Contoh 2 pegawai gaji Rp 6 juta

Penghasilan bruto setahun Rp 78.000.000 - PTKP Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 19.500.000. Kemudian lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak (5% x Rp 19.500.000) = Rp 975.000 (pajak yang dibayar setahun gaji dan THR).

Contoh 3 pegawai gaji Rp 7 juta

Penghasilan bruto setahun Rp 91.000.000 - PTKP Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 32.500.000. Kemudian lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak (5% x Rp 32.500.000) = Rp 1.625.000 (pajak yang dibayar setahun gaji dan THR).

Contoh 4 pegawai gaji Rp 8 juta

Penghasilan bruto setahun Rp 104.000.000 - PTKP Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 45.500.000. Kemudian lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak (5% x Rp 45.500.000) = Rp 2.275.000 (pajak yang dibayar setahun gaji dan THR).

Contoh 5 pegawai gaji Rp 9 juta

Penghasilan bruto setahun Rp 117.000.000 - PTKP Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 58.500.000. Kemudian lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dikalikan dengan penghasilan kena pajak (5% x Rp 58.500.000) = Rp 2.925.000 (pajak yang dibayar setahun gaji dan THR).

Contoh 6 pegawai gaji Rp 10 juta

Penghasilan bruto setahun Rp 130.000.000 - PTKP Rp 58.500.000 sehingga penghasilan kena pajaknya Rp 71.500.000. Dikarenakan di atas Rp 60 juta, maka dikenakan dua lapisan tarif PPh Pasal 21 terutang setahun yakni 5% dan 15%.

= 5% x Rp 60.00.000 = Rp 3.000.000
= 15% x 11.500.000 = Rp 1.725.000

Lapisan pertama dan kedua dijumlahkan sehingga hasilnya adalah Rp 4.725.000, itu lah pajak yang dibayar setahun gaji dan THR.

Simak juga Video: Jasa Tukar Uang Mulai Bermunculan di Kota Tua

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads