Masih Berani Oplos Beras SPHP? Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun!

Masih Berani Oplos Beras SPHP? Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun!

Samuel Gading - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2024 13:39 WIB
Warga membeli beras SPHP Bulog di RPTRA Teratai, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024). Pemerintah terus mengelar pasar murah khususnya beras  agar dapat menstabilkan harga beras. 5 kg beras SPHP Bulog dijual Rp 53 ribu. Di lokasi ini disiapkan 300 kantor beras SPHP 5 kg dengan total 1,5 ton.
Beras SPHP/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Satgas Pangan Polri mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mengkomersialisasikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam bentuk apapun termasuk mengoplos dengan beras premium. Pedagang maupun masyarakat yang ketahuan melakukan hal tersebut bisa dipenjara selama enam tahun.

Wakil Kepala Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Samsul Arifin awalnya menjelaskan pencampuran antara beras SPHP dan beras premium bakal merugikan masyarakat. Sebab, masyarakat yang sudah membayar uang untuk membeli beras Premium yang berkualitas tidak mendapatkan beras sesuai harga dibayar.

"Harga premium tapi kualitasnya tidak premium, itu yang jadi persoalan," ucap Samsul dalam agenda Dialog Publik 'Memastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Pangan Jelang dan Pasca Lebaran 2024' di Hotel Grandhika, Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena merugikan konsumen, Samsul mengatakan, pengoplos beras bisa dipidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Samsul mengatakan bahwa pelaku bisa dipenjara enam tahun jika ketahuan mengoplos beras.

"Enam tahun, iya itu yang ditetapkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan bahwa penyaluran beras SPHP sesuai sasaran, Samsul mengatakan pihaknya kini aktif melakukan penindakan. Sejumlah penindakan sudah dilakukan oleh Satgas Pangan daerah di Banten, Jakarta Timur, dan Kalimantan Timur.

"Orang-orang ini memanfaatkan beras SPHP Bulog di-repacking ada yang dioplos, kemudian diedarkan untuk mencari keuntungan. Itu sudah dilakukan penindakan. Dan secara lebih besar, kita Satgas Pangan pusat menerjunkan tim ke beberapa daerah wilayah-wilayah penghasil atau produsen pangan supaya tidak terjadi penyimpangan," imbuhnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency, Arief Prasetyo Adi meminta masyarakat dan pelaku usaha pangan menjual beras SPHP sesuai aturan. SPHP harus dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 10.900 per kilogram.

Arief mengingatkan bahwa SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Beras SPHP bukan untuk diperjualbelikan secara komersial. Ia pun mewanti-wanti agar pedagang jangan sengaja mengoplos atau menjual SPHP dengan harga tinggi.

Lihat juga Video: Inflasi Pangan Melampaui Kenaikan UMR Pekerja

[Gambas:Video 20detik]




(ara/ara)

Hide Ads