Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan penyitaan dan pemusnahan secara simbolis terhadap 11 produk impor ilegal. Penyitaan ini hasil tindak lanjut pengawasan post border periode Januari hingga Februari.
Zulhas menyebut total kerugian negara akan produk impor ilegal ini Rp 9,3 miliar. Setelah disita, pemusnahan untuk seluruh produk akan diserahkan ke importir dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan.
"Secara ilegal barang-barang ini. Kita memang concern ya agar melindungi pertama melindungi konsumen tidak dirugikan (dengan) barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat, kemudian yang kedua tentu melindungi industri dalam negeri," kata Zulhas di Pergudangan di kawasan Karang Asem Barat, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-11 item yang disita ini terdiri dari produk yang tidak memiliki laporan surveyor, konsentrat jus apel asal India dan China, bubuk cabai dan pasta asal China, kecap asal Singapura, saus sambal asal Thailand, cokelat cair asal Malaysia Barry Callebaut, elektronika asal China, bubuk cokelat asal Malaysia, dan kaca lembaran asal China.
Produk tidak memiliki persetujuan impor, produk kehutanan asal China dan art paper asal Jepang. Lalu, tidak memiliki nomor pendaftaran barang, solar panel asal China.
"Bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok Rp 1,5 miliar, bubuk coklat dari Malaysia Rp 600 juta, kecap Rp 700 juta, saus sambal Rp 242 juta, coklat cair (Rp 447 juta), produk-produk kehutanan (Rp 452 juta), elektronik (Rp 183 juta-Thailand dari China Rp 266 juta), solar panel (Rp 1 miliar) konsentrat jus apel (Rp 1,5 miliar) bahannya kan bahannya, kemudian kaca-kaca lebaran," ujar Zulhas.
![]() |
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang menjelaskan bahwa penindakan dilakukan karena sebelas produk itu melanggar aturan Permendag 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor.
"Jadi kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendag 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melewati kawasan pabean," terangnya.
Adapun pelanggaran yang dilakukan importir yakni tidak melengkapi ketentuan larangan terbatas (lartas) seperti laporan surveyor, persetujuan impor, dan tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang.
"Jadi barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir, karena ketentuannya seperti itu. Dengan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag," pungkasnya.
Lihat juga Video: Meraup Cuan Jutaan Rupiah dari Budi Daya Buah Anggur Impor