Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ditunda. Usulan penundaan ini juga sebagai langkah agar pelaku UMKM lokal tidak terjerat hukum.
Kewajiban bersertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan.
"Kalau nanti terjadi pelanggaran hukum nanti kasian mereka pasti menghadapi pemeriksaan polisi dan sebagainya," kata Teten kepada awak media saat ditemui di kantor, Jakarta, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kebijakan tersebut, pasal 149 ayat 2 menyebut sanksi administratif yang dikenakan pelaku usaha, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.
"Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," bunyi pasal 149 ayat 6.
Menurutnya, mandatory halal ini seharusnya dikembalikan sesuai dengan tujuannya, yakni melindungi umat Islam jangan sampai konsumsi produk haram. Selain itu, Teten menilai tidak semua pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal sampai tenggat waktu yang ditentukan, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengejar sertifikasi halal.
Usulan penundaan ini pun telah disampaikannya dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
"Ya kita akan bicarakan dengan berbagai pihak, termasuk Kemendag, BPJPH. Karena perhitungan kita memang sertifikasi halal kalau diterapkan mulai 17 Oktober 2024 pasti nggak kecapai meskipun kita terus akan mengejar ya," jelasnya.
Teten berujar sebagian besar pelaku UMKM di sektor makanan dan minuman yang akan terdampak apabila batas waktu wajib sertifikasi halal tidak ditunda. Apalagi sebagian besar pelaku UMKM dalam negeri banyak dari kuliner.
(hns/hns)