Kemnaker Ungkap Ada Perusahaan Mau PHK Jelang Lebaran, tapi Minta Ditunda

Kemnaker Ungkap Ada Perusahaan Mau PHK Jelang Lebaran, tapi Minta Ditunda

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 05 Apr 2024 05:00 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri/Foto: Kemnaker

Pada kesempatan itu, Indah juga menyinggung pertanyaan seputar THR, khususnya terkait karyawan yang sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menyebut ada sejumlah karyawan merasa berhak mendapat THR setelah terkena PHK.

"Banyak yang merasa sudah berakhir, tapi kan misalnya berakhirnya Februari, Lebaran 10 April, harusnya saya masih dapat dong," kata Indah di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Padahal mengacu pada Permenaker 6 Tahun 2016, jika karyawan kena PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka yang bersangkutan berhak mendapat THR. Dengan catatan, aturan tersebut tidak berlaku bagi pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan," seperti tertulis di pasal 7 ayat (1).

Artinya, jika PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka karyawan tersebut tidak berhak menerima THR. Namun Indah memaklumi jika ada yang berharap dapat THR, tapi mengingatkan ada aturan yang perlu ditaati.

ADVERTISEMENT

"Tapi kan wajar kalau dia merasa ini Lebaran udah deket, ya wajar, tapi aturan ya aturan," pungkasnya.


(ily/ara)

Hide Ads