Risma Buka-bukaan Alasan Tidak Mau Salurkan Bansos Beras, Singgung Temuan BPK

Risma Buka-bukaan Alasan Tidak Mau Salurkan Bansos Beras, Singgung Temuan BPK

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 05 Apr 2024 17:02 WIB
Tri Rismaharini.
Mensos Tri Rismaharini - Foto: MK
Jakarta -

Menteri Sosial Tri Rismaharini buka-bukaan alasan mengapa Kementerian Sosial tidak lagi menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk barang seperti beras. Hal ini diungkap dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada Risma apakah bantuan pangan beras ada di Kemensos sebelum Risma menjadi Mensos. Kemudian Risma menjawab ada.

"Sebelum ibu menjadi Mensos, apakah sudah ada bantuan pangan beras?" tanya Arief kepada Risma, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada, Bapak," jawab Risma.

Kemudian Arief bertanya kembali, apakah bantuan pangan beras digeser kepada Badan Pangan Nasional setelah Risman ditunjuk sebagai Mensos. Risma pun membantah dan mengatakan ada alasan lain mengapa Kemensos tidak lagi menyalurkan bansos beras.

ADVERTISEMENT

Risma menjelaskan, alasan mengapa dirinya menolak menyalurkan bansos dalam bentuk beras karena ada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan sebetulnya pihaknya mau untuk menyalurkan bansos dalam bentuk beras.

Namun, ada temuan ini terkait sengketa atau dispute pembelian beras menggunakan harga cadangan beras pemerintah (CBP) dan harga eceran tertinggi (HET).

"Waktu itu sebetulnya diberikan (penyaluran bansos beras) ke Kemensos, tetapi saat itu karena temuan BPK. Nanti kami sebutkan. Yang tahun 2020 ada temuan BPK ada dispute harga karena kita menggunakan harga CBP, Kemensos menggunakan harga CBP, tetapi kemudian saat tidak tahu di lapangannya. Saya dapat temuan. Akhirnya BPK menanyakan 'kenapa harga CBP kenapa bukan HET atau harga pasar?' Itu yang saya tawarkan," jelas Risma.

Risma mengatakan pihaknya sebetulnya tidak keberatan jika pembelian beras menggunakan sesuai dengan HET beras yang berlaku. Namun, ternyata tidak bisa dan perlu menggunakan CBP.

"Saya mau (menggunakan HET) dan tidak ada biaya bungkus, ternyata tidak bisa, (harus) pakai CBP. Kami tidak mau, karena khawatir ada temuan, kalau menggunakan CBP," jelasnya.

Lalu Hakim MK Arief bertanya kembali, apakah karena persoalan itu kemudian Risma keberatan. "Oke, jadi karena ada persoalan, ibu sendiri yang keberatan?" tanya dia.

"Iya," jawab Risma.

Arief bertanya kembali, apakah dengan alasan itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggeser penugasan itu ke Kepala Badan Pangan Nasional. Namun Risma mengaku tidak tahu menahu.

"Kemudian Bapak Presiden digeser ke Kepala Badan Pangan Nasional?" tanya Arief.

"Saya tidak tahu ke mananya," jawab Risma.

(ada/kil)

Hide Ads