Pemerintah Naikkan Harga Gula

Pemerintah Naikkan Harga Gula

- detikFinance
Jumat, 12 Jan 2007 15:46 WIB
Jakarta - Tingginya harga gula yang mencapai lebih Rp 7.000 per kilogram, memaksa pemerintah melakukan revisi dengan menaikkan harga patokan eceran gula sebesar Rp 100 per kilogram. Harga patokan eceran gula di Pulau Jawa menjadi Rp 6.100/kg dari semula Rp 6.000/kg. Sedangkan harga patokan eceran gula di luar Pulau Jawa dari semula Rp 6.200/kg menjadi Rp 6.300/kg. Harga patokan eceran gula ini digunakan untuk menahan laju kenaikan harga dan untuk keperluan operasi pasar."Kenaikan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan (Mendag) kepada produsen gula pada tanggal 27 Desember 2006 dan mulai berlaku awal Januari 2007," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depertemen Perdagangan (Depdag) Ardiansyah Parman, di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (12/1/2007).Untuk harga pembelian petani ditetapkan Rp 4.800/kg. Harga ini mengacu pada tingginya harga gula pada saat tender gula impor Desember tahun lalu."Karena kalau tetap menggunakan harga patokan lama dengan harga gula impor kemarin harganya akan jauh lebih mahal sehingga perlu penyesuaian," kata Ardiansyah. Depdag juga dalam waktu dekat akan melakukan rapat dengan produsen gula untuk melakukan operasi pasar demi menurunkan harga gula yang terus melambung."Kita gerojokin saja biar harga turun, kalau diperlukan impor ya impor lagi," tukas Ardiansyah.Berdasarkan data Depdag 11 Januari 2007, harga tertinggi gula di Indonesia terjadi di Jayapura Rp 7.600/kg dan Banda Aceh Rp 7.500/kg. Harga terendah terjadi di Surabaya Rp 6.200/kg serta daerah Lampung, Gorontalo, dan Banjarmasin masing-masing Rp 6.300/kg. Sedangkan harga gula di Jakarta sebesar Rp 6.740/kg. Rata-rata kenaikan harga gula dari Desember 2006 sampai 11 Januari 2007 mencapai 4,89 persen. (ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads