Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tengah direvisi. Kebijakan itu sebelumnya banjir kritik dari pengusaha.
Airlangga menyinggung hal tersebut saat sambutan di acara Pengukuhan Pengurus DPP Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). Ia menduga bahwa para pengusaha ingin menyampaikan aspirasi terkait aturan tersebut langsung di hadapannya namun minim keberanian.
"(Di tengah konflik geopolitik global) kita melihat ada penurunan pembelian otomotif dan juga di sektor ritel, kalau ngeluhnya Ketua Umum Hippindo (Budihardjo Iduansjah) akibat Permendag 36. Ini nggak jujur aja di sini, nggak berani ngomong Permendag 36. Padahal yang ditunggu Permendag 36. Permendag 36 sudah kita rapatkan dan itu akan direvisi, yang ditunggu cuman ini kok," kata Airlangga, di Kantor Kemenko Ekonomi di Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk barang-barang PMI maupun personal belonging tidak diatur. Jadi itu nanti adalah risiko dari adjustment dari Bea Cukai," sambungnya.
Airlangga mengatakan, nantinya untuk Persetujuan Teknis (Pertek) terkait regulasi tersebut yang sudah ada akan tetap berjalan. Sementara yang belum ada akan diberikan waktu untuk pelaksanaan dari isi regulasi tersebut.
"Itu saja, tapi saya mendukung untuk belanja di dalam negeri. Belanja produk dalam negeri, kalau masalah branding itu namanya branding jadi ada branding Indonesia tapi flavour-nya asing, itu boleh-boleh saja itu namanya marketing gimmick," imbuhnya.
Meski begitu, Airlangga berharap bahwa aktivitas impor dalam situasi seperti sekarang bukanlah impor produk-produk konsumtif. Ia mengimbau agar penggunaan barang-barang di dalam negeri digenjot sehingga dapat memacu perdagangan dalam negeri dengan barang-barang lokal.
"Bukan dengan barang impor, tetapi dengan barang dalam negeri sendiri. Siap nggak?," ujarnya.
Airlangga juga berharap, ke depan sektor ritel bisa menjadi tulang punggung perekonomian dalam negeri, pasalnya angka pembelian dalam negeri merupakan penunjang ekonomi nasional. Ia juga berharap industri ritel RI akan berkembang seluruhnya menuju ke ritel modern.
"Dan ritel modern ini menjadi salah satu outlet untuk kebutuhan pokok dan menjadi windows kenaikan harga-harga. Jadi tolong ritel modern ikut menjaga stabilisasi harga," kata dia.
"Sehingga kalau masyarakat pergi ke ritel modern barangnya ada dan harganya berapa itu menjadi salah satu pembanding untuk di berbagai wilayah. Jadi jangan sampai berdasarkan kemarin pengalaman, baik harga beras maupun minyak goreng, kita memonitor juga di sektor ritel," sambungnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk mengevaluasi aturan tersebut, salah satunya terkait pembatasan impor barang. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut," kata Zulhas dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).
Zulhas mengatakan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan. rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI).
Menurutnta, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait. Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.
la juga menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait. Hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor.
"Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang saat ini sedang proses. Kami saat ini secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut. Karena melibatkan banyak kementerian dan kembaga, perubahan Permendag ini dikoordinasikan kantor Menko Perekonomian," ujar Zulhas.
(shc/das)