Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk bisa terus berkembang, salah satunya dengan cara digital. Digitalisasi untuk UMKM ini jadi hal yang diperlukan, khususnya untuk pelaku UMKM di daerah.
Di Jawa Timur, diselenggarakan kegiatan Temu Bisnis dan Sosialisasi Travel Fair antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menawarkan produk/jasa; makanan dan minuman, barang elektronik, alat tulis kantor (ATK), serta travel agent - travel agent lokal di Jawa Timur.
Pemanfaatan platform B2B marketplace di Provinisi Jawa Timur, dilakukan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa pemerintah. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018) menjadi landasan utama Sistem Penyelenggaran Secara Elektronik (SPSE), yang menentukan tentang pemanfaatan e-marketplace untuk menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini didukung dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, nomor 38 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan Toko Daring, serta Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020, beserta perubahan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 61 tahun 2021 tentang pemanfaatan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, dan tentang pelaksanaan Jatim Bejo.
Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Timur dalam upaya mendorong transformasi pengadaan digital barang/ jasa kebutuhan pemerintah, menyelenggarakan kegiatan Temu Bisnis dan Sosialisasi Travel Fair antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menawarkan produk/jasa; makanan dan minuman, barang elektronik, alat tulis kantor (ATK), serta travel agent - travel agent lokal di Jawa Timur.
Pemanfaatan platform B2B marketplace di Provinisi Jawa Timur, dilakukan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa pemerintah. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018) menjadi landasan utama Sistem Penyelenggaran Secara Elektronik (SPSE), yang menentukan tentang pemanfaatane-marketplace untuk menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia.
Hal ini didukung dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, nomor 38 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan Toko Daring, serta Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020, beserta perubahan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 61 tahun 2021 tentang pemanfaatan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, dan tentang pelaksanaan Jatim Bejo.
"Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pada hari ini adalah untuk memperkenalkan dan mempertemukan secara langsung penyedia-penyedia, atau UMKM lokal kepada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, Perangkat Daerah dapat mengenal, dan melihat produk dan jasa yang ditawarkan secara langsung. Sekaligus mencoba barang/ jasa yang ditawarkan oleh penyedia yang terlibat dalam kegiatan ini. Kami berharap, selanjutnya, pengadaan barang/ jasa yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menjangkau lebih banyak lagi penyedia, dan dilakukan secara merata. Jadi penyedianya tidak hanya itu-itu saja. Sesuai Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2001, tentang pengadaan barang jasa pemerintah, pasal 65 ayat 21, bahwa Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil, serta koperasi, dari hasil produksi dalam negeri, dan wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang jasa Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. Melalui kegiatan ini, harapannya kesempatan yang merata dapat diberikan kepada pelaku usaha UMKM, sehingga terjadi pemerataan pendapatan," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jawa Timur Moh. Gunawan Saleh.