Penjual Beras Klorin Diancam Denda Rp 50 juta
Selasa, 16 Jan 2007 12:40 WIB
Jakarta -
Para pengedar atau pedagang beras yang terbukti menjual beras yang mengandung klorin (pembasmi hama/pemutih kain) dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu izin produksi dan izin usaha juga akan dicabut."Pemda berwenang mengambil tindakan seperti larangan peredaran, pemusnahan, penghentian produksi, denda paling tinggi Rp 50 juta, pencabutan izin produksi serta usaha," kata Irjen Departemen Perdagangan (Depdag) Teddy Setiadi, di Depdag, Jalan M. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2007).Dijelaskan Teddy, beras yang aman dikonsumsi selayaknya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai standar mutu giling, yakni harus bebas dari hama dan penyakit serta bebas dari bahan kimia membahayakan."Beras berpemutih sepatutnya tidak diperdagangakan karena menggangu kesehatan, UU Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan farmasi dan pangan yang rusak dan tercemar," jelas Teddy yang juga ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).Penemuan beras berpemutih terungkap setelah Sudin POM Kota Tangerang mengambil sampel beras secara acak dari sejumlah toko di beberapa pasar tradisional seperti Pasar Ciledug, Anyar dan Malabar. Dari hasil pemeriksaan diketahui ada beras yang mengandung pemutih kain.Teddy mengungkapkan bahwa klorin selama ini digunakan sebagai pembasmi hama untuk air bersih, dengan kisaran ambang batas yang dibolehkan 0,25-0,6 ppm, sesuai peraturan Menteri Kesehatan No. 146 tahun 1990.Bila beras berklorin dikonsumsi terus menerus dalam jangka waktu yang lama maka akan mengganggu fungsi pencernaan, hati, dan ginjal.
(hdi/ir)










































