Menaker Puji Perjanjian Kerja Bersama Manajemen & Serikat Pekerja Freeport

Dea Duta Aulia - detikFinance
Kamis, 25 Apr 2024 20:21 WIB
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII PT Freeport Indonesia. Apresiasi tersebut dinilai mampu meningkatkan hubungan industrial antara manajemen dan pekerja yang telah berlangsung 46 tahun.

"Saya kira ini bisa menjadi contoh serikat pekerja dan manajemen perusahaan-perusahaan yang lain untuk bisa membangun engagement antara manajemen dengan serikat pekerja/serikat buruh," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

Hal tersebut diungkapkan olehnya usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XXIII periode 2024-2026 antara Manajemen dan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia di Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Namun begitu, dia mengingatkan bahwa kesepakatan yang dicapai antara pihak yang dituangkan dalam PKB bukanlah akhir dari proses dialog sosial.

"Perlu kami ingatkan bahwa penandatangan PKB yang tadi telah kita saksikan bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB, karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Dalam acara tersebut, dia pun menyampaikan sejumlah pesan kepada pekerja/buruh PT Freeport Indonesia. Pertama, pekerja/buruh harus komitmen dalam menjaga kondusivitas kerja.

Kedua, mengasah dan meningkatkan kapasitas guna menghadapi dinamika era digitalisasi. Ketiga, pekerja/buruh harus mampu membuka dialog dan menjaga komunikasi yang baik dan santun kepada seluruh pekerja/buruh dan manajemen.

Selain itu, Ida Fauziyah turut berpesan toga hal kepada pihak manajemen. Pertama, jadikan pekerja/buruh sebagai mitra layaknya keluarga atau anak kandung sendiri. Kedua, membuka secara transparan kondisi perusahaan kepada para pekerja/buruh.

Ketiga, manajemen harus terus berbenah terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini dengan terus melakukan diversifikasi usaha dan peningkatan produktivitas usaha, karena perusahaan merupakan tumpuan harapan pekerja/buruh dalam mencari nafkah bagi keluarganya.

"Kami juga berpesan PKB yang telah ditandatangani dan disosialisasikan harus dijalankan dengan baik, karena PKB adalah Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga manajemen dan pekerja wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang ada dalam PKB," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, PKB XXIII PT Freeport Indonesia ditandatangani oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas; bersama Lukas Saleo (PUK SP KEP SPSI PTFI); Makmeser Kafiar (PK FPE SBSI PTFI); dan Virgo Solossa (SP Mandiri Papua PTFI).




(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork