Salah satu pendiri Sriwijaya Air terseret dalam pusaran kasus korupsi timah di Bangka Belitung. Orang yang dimaksud adalah Hendry Lie.
Dalam kasus ini, Hendry dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi pada Jumat 26 April 2024. Namun, dirinya tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian pada Sabtu 27 April 2024, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejagung memeriksa 13 orang saksi disertai pengolahan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendry disebut sebagai pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.
Di Sriwijaya Air sendiri, Hendry Lie masuk dalam jajaran Jajaran Komisaris maskapai. Di jajaran komisaris ada juga nama saudaranya Chandra Lie hingga Yusril Ihza Mahendra.
Hendry Lie dan Chandra Lie tercatat sebagai pendiri maskapai Sriwijaya Air. Dia mendirikan maskapai tersebut pada tahun 2000-an.
Selain Hendry dan Chandra, Johannes Bunjamin dan Andy Halim juga menjadi pihak yang mendirikan Sriwijaya Air. Meski niatan mendirikan maskapai sudah ada sejak awal medio 2000-an, Hendry dan kawan-kawannya baru bisa mendapatkan izin operasi maskapai pada 10 November 2003.
Hal ini terjadi karena ketatnya syarat pendirian maskapai di Indonesia. Salah satunya adalah syarat untuk mendapatkan dan memiliki pesawat sendiri.
Maskapai yang dibesut Hendry Lie ini pada awalnya cuma memiliki satu pesawat Boeing 737-200 dan melayani rute Jakarta-Pangkal Pinang.
(hal/das)