Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap banyak pengusaha yang mendaftarkan diri memanfaatkan hasil sedimentasi di laut. Kendati demikian, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pasir laut sampai saat ini belum boleh diekspor.
"Yang pasir laut yang daftar banyak, tapi sampai hari ini belum ada yang diekspor," ucap Trenggono dalam konferensi pers acara Indonesia Aquaculture Business Forum 2024 kerja sama detikcom dengan KKP di Hotel Raffles Jakarta, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).
Trenggono menjelaskan hal ini karena pemerintah ingin hasil sedimentasi memiliki manfaat ekonomi, namun juga berguna untuk proyek reklamasi sejumlah wilayah. Salah satunya adalah Morodemak yang akan dirubah menjadi hutan mangrove agar terhindar dari banjir rob.
"Itu menjadi model yang mau kita sampaikan bahwa tidak selamanya sedimentasi untuk kepentingan ekspor. Kan kita tau juga namanya reklamasi di Indonesia juga banyak. Di Batam banyak sekali terus PIK (Pantai Indah Kapuk) juga reklamasi bentar lagi akan jalan, itu salah satunya kita minta agar reklamasinya menggunakan sedimentasi," jelasnya.
Kendati demikian Trenggono mengaku tidak dapat merinci jumlah pengusaha yang sudah mengajukan diri untuk bisa memanfaatkan hasil sedimentasi pasir laut. Ia sendiri menjelaskan bahwa para pengusaha yang bisa mengajukan diri adalah perusahaan dari dalam negeri.
"Banyak, saya nggak tahu (jumlah persisnya)," tuturnya.
Adapun soal harga pasir laut untuk ekspor sendiri, Trenggono mengatakan valuasi pasir laut dipatok di harga sekitar Rp 98.000/m3 untuk dalam negeri, dan sekitar Rp 188.000/m3 sampai Rp 198.000/m3 untuk pasar luar negeri. Namun, Trenggono kembali menegaskan bahwa hasil sedimentasi pasir laut belum bisa diekspor. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur mengenai pembukaan ekspor pasir laut pun sedang digodok pemerintah.
"Tapi kalau untuk kepentingan ekspor, masalahnya belum dibuka, masih Permendag juga diselesaikan," ujar dia.
Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi yang tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar dan Natuna-Natuna Utara.
Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
KKP mempersilakan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut, namun dengan beberapa catatan. Di antaranya pembersihan harus dilakukan menggunakan peralatan dengan teknologi khusus agar tidak memicu kerusakan lingkungan. Selain itu pelaku usaha tidak memiliki catatan riwayat pelanggaran perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
(kil/kil)