Zulhas sempat mempertanyakan alasan pelarangan tersebut. Ia lantas menegaskan warung Madura diizinkan buka 24 jam.
"Kenapa kok dilarang? Boleh lah," tegasnya saat ditemui di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Zulhas juga memastikan tidak ada persoalan lagi terkait isu ini dan mempersilakan warung buka 24 jam.
"Saya kira orang mau 24 jam orang warung, boleh. Saya kira sekarang sudah boleh kan? Sekarang sudah boleh kan? Nggak ada masalah, jadi udah oke," ujarnya.
Klarifikasi juga sudah disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan menyatakan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim, bahkan mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Ia mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam. Aturan jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern.
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif dikutip dari laman Kemenkop UKM, Minggu (28/4/2024).
(ily/ara)