Berapa Gaji Pegawai Bea Cukai?

Berapa Gaji Pegawai Bea Cukai?

Amalia Putri - detikFinance
Selasa, 30 Apr 2024 14:20 WIB
Bea Cukai Beri Izin Gudang Berikat ke Produsen Kimia
Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Institusi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang disorot. Ada beberapa kasus viral yang terkait Bea Cukai, mulai dari sepatu impor kena pajak Rp 31 juta hingga hibah alat belajar siswa SLB yang ditagih pajak hingga ratusan juta rupiah.

DJBC memang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitas, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantas, berapa gaji yang diterima pegawai Bea Cukai?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melakukan tugasnya, Bea Cukai mendapatkan gaji dan tunjangan. Karena pegawai Bea Cukai termasuk ke dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka besaran gajinya mengikuti gaji pokok PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil

Golongan I

• Golongan Ia : Rp 1.486.500 - Rp 2.224.600
• Golongan Ib : Rp 1.623.400 - Rp 2.355.200
• Golongan Ic : Rp 1.692.100 - Rp 2.454.800
• Golongan Id : Rp 1.763.600 - Rp 2.558.700

ADVERTISEMENT

Golongan II

• Golongan IIa : Rp 1.926.000 - Rp 3.213.000
• Golongan IIb : Rp 2.103.300 - Rp 3.348.900
• Golongan IIc : Rp 2.192.300 - Rp 3.490.600
• Golongan IId : Rp 2.285.000 - Rp 3.638.200

Golongan III

• Golongan IIIa : Rp 2.456.700 - Rp 4.034.800
• Golongan IIIb : Rp 2.560.600 - Rp 4.205.400
• Golongan IIIc : Rp 2.668.900 - Rp 4.383.300
• Golongan IIId : Rp 2.781.800 - Rp 4.568.800

Golongan IV

• Golongan IVa : Rp 2.899.500 - Rp 4.762.000
• Golongan IVb : Rp 3.022.100 - Rp 4.963.400
• Golongan IVc : Rp 3.149.900 - Rp 5.173.400
• Golongan IVd : Rp 3.283.200 - Rp 5.392.200
• Golongan IVe : Rp 3.422.100 - Rp 5.620.300

Tunjangan Kinerja

Selain mendapat gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja PNS bea Cukai mengacu pada tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan besaran yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam Perpres tersebut, besaran tukin terbagi ke dalam 27 kelas jabatan. Untuk PNS dengan level jabatan terendah adalah kelas jabatan 1 dengan tukin sebesar Rp 2.575.000. Sementara tukin paling besar diterima oleh PNS dengan kelas jabatan 27 dengan jumlah yang diterima sebesar Rp 46.950.000.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Pegawai Bea Cukai yang menduduki jabatan fungsional tertentu juga akan mendapat tunjangan jabatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, mereka bisa mendapatkan tunjangan mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta.

Tunjangan Jabatan Struktural

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural akan diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Adapun, besaran yang bisa didapatkan adalah sebagai berikut.

Eselon IA : Rp 5.500.000
Eselon IB : Rp 4.375.000
Eselon IIA : Rp 3.250.000
Eselon IIB : Rp 2.025.000
Eselon IIIA : Rp Rp 1.260.000
Eselon IIIB : Rp 980.000
Eselon IVA : Rp 540.000
Eselon IVB : Rp 490.000
Eselon VA : Rp 360.000

Tunjangan Makan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS yang memiliki golongan I dan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp 35 ribu per hari, golongan III mendapat Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapat Rp 41 ribu per hari.

Tunjangan Suami Istri dan Anak

Para pegawai Bea Cukai juga mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Sementara itu, apabila mempunyai anak maka mereka akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal dua anak.

Kedua hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Demikian merupakan gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh pegawai Bea Cukai.

Simak juga Video 'Heboh Tagihan Ratusan Juta Berakhir Alat Belajar SLB Diserahkan Bea Cukai':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads