Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku sudah mengevaluasi pejabat Kemenkop UKM yang mengatakan bahwa warung Madura di Bali tidak boleh buka 24 jam. Ia mengingatkan pejabat tersebut untuk berhati-hati dan tidak mengulanginya lagi.
"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM yang dikutip media agar kemudian harus hati-hati, tidak boleh terulang lagi," kata Teten di Kantor Kemenkop UKM Selasa (30/4/2024).
Menurut Teten keberpihakan seluruh insan Kemenkop UKM harus jelas mendukung UMKM termasuk warung kecil. Sebab, hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teten menegaskan, bahwa Kemenkop UKM berkomitmen untuk melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi ritel modern. Oleh sebab itu ia menjelaskan pihaknya mendorong agar ritel modern juga memberi ruang promosi bagi pelaku UMKM lokal.
"Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha, ruang promosi bagi para pelaku UMKM lokal sejalan juga saya kira dengan program kami yang bekerjasama dengan berbagai pihak untuk membuka pasar seluas-luasnya," ujar dia.
Di sisi lain, Mantan Kepala Staff Presiden itu menilai bahwa kehadiran warung Madura adalah representasi dari ekonomi rakyat yang selama ini tersisih ritel modern. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa eksistensi warung tradisional harus dipertahankan dan jangan tersingkirkan.
"Nah ini yang komitmen pemerintah, karena itu kita terus upayakan agar daerah-daerah karena ini, kan, kebijakan izinnya ada di daerah bukan di kementerian, harus memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung," ujarnya.
(kil/kil)