Buruh meminta Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk segera dicabut. Salah satu poin yang menjadi sorotan buruh adalah maraknya tenaga kerja asing (TKA).
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan dengan diberlakukannya Omnibus Law membuat TKA, khususnya dari China merajalelanya. Dia bilang TKA tersebut disokong oleh petinggi negara.
"Dengan Omnibus Law, kawan-kawan bisa lihat TKA, khususnya China merajalela di mana-mana dan di-backup oleh petinggi negara. Lihat di Morowali, lihat di Konawe, lihat di Pandeglang semua TKA China," kata Said Iqbal kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga menyoroti proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan rekrutmen karyawan yang lebih mudah. Hal ini dikarenakan masih banyaknya tenaga kerja kontrak yang tidak terikat periode waktu.
"Pemecatan atau PHK, gampang bahasa pemerintah easy hiring easy fairing, mudah memecat mudah merekrut. Terus buat apa ada negara tidak melindungi kita bisa bekerja sebagai karyawan tetap," jelasnya.
Kemudian, pengaturan cuti haid dan hamil bagi karyawan perempuan yang tidak mempunyai jaminan untuk mendapatkan upah. Untuk itu, dalam kesempatan ini, dia meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh selama lima tahun terakhir.
Sebagai informasi, hari ini buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi ini digelar dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei.
Adapun Tuntutan yang dibawakan tetap sama seperti tahun sebelumnya. Pertama, buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Kedua, buruh menolak upah murah. Ketiga, perlindungan terhadap buruh migran harus ditingkatkan.
Keempat, mengusulkan kepada Kapolri agar dibentuk unit khusus yang mengurus pidana ketenagakerjaan. Kelima, menolak UU Outsourcing.
(das/das)