Buruh Ancam Mogok Nasional Jika UU Ciptaker Tidak Dicabut

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 01 Mei 2024 16:29 WIB
Foto: Dwi Agus/detikJogja
Jakarta -

Aksi mogok nasional diserukan massa buruh saat menggelar aksi demonstrasi peringati May Day atau Hari Buruh Internasional hari ini. Mogok nasional ini terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh siap mogok nasional dan akan menyetop produksi secara massal.

"Di mana kalau MK tidak mengabulkan gugatan daripada partai buruh dan serikat buruh maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional, akan menyetop produksi agar klaster ketenagakerjaan itu dicabut," kata Said Iqbal kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/4/2024).

Said menjelaskan pihaknya hanya mempermasalahkan klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan buruh selama lima tahun terakhir. Terkait, klaster lain, dia tidak mempersoalkan.

"Klaster yang lain tidak,, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi itu silahkan saja. Kan ada 11 klaster," imbuhnya.

Adapun 9 poin di klaster ketenagakerjaan di UU Ciptaker yang menjadi sorotan buruh:

  1. Upah murah
  2. Outsourcing seumur hidup
  3. Karyawan kontrak tanpa periode
  4. Pesangon Rendah
  5. Proses PHK dan rekrutmen yang mudah
  6. Cuti panjang dihapuskan
  7. Cuti hamil dan cuti haid bagi karyawan perempuan
  8. Tenaga kerja asing merajalela
  9. Sanksi pidana yang banyak dihapuskan

Simak Video 'Sederet Tuntutan Buruh hingga Dukung Program Prabowo-Gibran':






(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork