Gertakan Buruh di May Day, Ancam Mogok Nasional Jika UU Ciptaker Tak Dicabut

Gertakan Buruh di May Day, Ancam Mogok Nasional Jika UU Ciptaker Tak Dicabut

Retno Ayuningrum - detikFinance
Kamis, 02 Mei 2024 07:30 WIB
Ribuan buruh memperingati May Day 2024. Mereka memenuhi area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2024).
Buruh - Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Seruan mogok nasional dikemukakan massa buruh saat menggelar aksi demonstrasi peringati May Day atau Hari Buruh Internasional kemarin. Aksi mogok nasional tersebut akan dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tak mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh siap mogok nasional. Selain itu, para buruh juga akan berhenti produksi secara massal.

"Di mana kalau MK tidak mengabulkan gugatan daripada partai buruh dan serikat buruh maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional, akan menyetop produksi agar klaster ketenagakerjaan itu dicabut," kata Said Iqbal kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said menjelaskan pihaknya hanya mempermasalahkan klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan buruh selama lima tahun terakhir. Terkait, klaster lain, dia tidak mempersoalkan.

"Klaster yang lain tidak. Klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi itu silahkan saja. Kan ada 11 klaster," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai UU Ciptaker tidak menyerap tenaga kerja dan memicu pemutusan hak kerja (PHK) di mana-mana. Hal ini terbukti dari ratusan buruh di PHK selama dua tahun berturut-turut, tahun 2023 dan tahun 2024.

Selain itu, upah murah menjadi salah satu dampak dari berlakunya UU Ciptaker. Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya sebesar 1,58%. Kenaikan upah yang tidak layak ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga terjadi di kota industri lain, seperti Bekasi, Tangerang, dan Karawang.

"Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58%. Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8%. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%," jelasnya.

Adapun 9 poin di klaster ketenagakerjaan di UU Ciptaker yang menjadi sorotan buruh:

• Upah murah
• Outsourcing seumur hidup
• Karyawan kontrak tanpa periode
• Pesangon Rendah
• Proses PHK dan rekrutmen yang mudah
• Cuti panjang dihapuskan
• Cuti hamil dan cuti haid bagi karyawan perempuan
• Tenaga kerja asing merajalela
• Sanksi pidana yang banyak dihapuskan

Dalam aksi demonstrasi kemarin, ada lima tuntutan yang dibawa. Pertama, buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Kedua, buruh menolak upah murah. Ketiga, perlindungan terhadap buruh migran harus ditingkatkan.

Keempat, mengusulkan kepada Kapolri agar dibentuk unit khusus yang mengurus pidana ketenagakerjaan. Kelima, menolak UU Outsourcing.

Simak Video 'Sederet Tuntutan Buruh hingga Dukung Program Prabowo-Gibran':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads